About Me

header ads

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta, KA Alami Keterlambatan 12 Menit

 

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta, KA Alami Keterlambatan 12 Menit


Ilustrasi petugas evakuasi jenazah korban tertabrak kereta. [Foto: Beritajatim]

BERITA VIRAL   - Seorang wanita tanpa identitas tewas di tempat setelah tertabrak kereta api (KA). Insiden itu terjadi pada, Rabu (6/10/2021).

Wanita itu tertabrak kereta di dekat Stasiun Susuhan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Polres Kediri telah mengevakuasi tubuh korban.

"Anggota sudah langsung ke lokasi tadi. Korbannya perempuan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, dikutip dari Antara.

Kecelakaan itu terjadi di Km.191+6/5 petak jalan Ss/Kd dekat dengan Stasiun Susuhan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA : Kebangetan! Pegawai SMKN 5 Jember Embat Ratusan Tablet Milik Sekolah Buat Bayar Utang

Wanita tersebut tertabrak kereta api relasi Malang-Bandung hingga yang bersangkutan meninggal di lokasi kejadian.

Manajer Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, masinis menghentikan laju kereta api saat kejadian, serta melakukan pengecekan pada korban, termasuk rangkaian gerbong kereta api.

"KA 120C berhenti luar biasa di kilometer tersebut guna pengecekan rangkaian setelah itu kereta api berangkat kembali dari kilometer tersebut setelah rangkaian dinyatakan baik oleh masinis," kata dia.

Ia juga menambahkan korban sudah ditemukan dalam kondisi luka berat dengan jenis kelamin perempuan tanpa identitas.

Tubuh korban dievakuasi oleh unit pengamanan, termasuk koordinasi dengan polisi.

BACA JUGA : Viral Rekaman Warga, Muda-mudi Asyik Mesum di Alun-alun Magetan

Walaupun tidak ada kerusakan di gerbong kereta api, laju kereta api mengalami keterlambatan sekitar 12 menit.

Ia mengimbau warga berhati-hati saat melintas di jalan raya, guna mengantisipasi kejadian kecelakaan dengan kereta api.

Ixfan mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menyebutkan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk umum adalah ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Pasal 199 juga mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1).

"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata dia.

Pada akhir Agustus 2021 juga terjadi kecelakaan antara mobil dengan kereta api. Akibatnya, satu orang meninggal dunia. Mobil juga penyok setelah kejadian tabrakan tersebut.



Promo Yang Berlaku Berlaku Di FILABOLA
HOT PROMO :
- Bonus Deposit Harian 10% ( max 300 rb ) minimal TO 2x
- Bonus Cashback Mingguan Sportbook Hingga 15%
- Bonus Cashback Mingguan Slot Hingga 15%
- Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup
- Bonus Rollingan Casino 0.8%
- Bonus Rollingan Poker 0.2%

Diskon Togel :
Discount 4D : 66% | 3D : 59,5% | 2D : 29,5%

Jangan Lupa di Add Sosmed ataupun Contact FILABOLA Jika Ada Kendala ya Bosku.
Contact Us :
Whatsapp : +6282317023677
Instagram : infofilabola
Fanspage Facebook : Fila Bola
Group Facebook : FilaBola
Twitter : @Filabola88

Dengan Modal Minimum Bisa Menang Banyak Hanya di FILABOLA
Tunggu Apalagi? DAFTAR SEKARANG JUGA !!!



Posting Komentar

0 Komentar